DEPOSITO "BNA" (Deposito BNA)
Deposito adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
Jenis Deposito :
Deposito berjangka Biasa, terdapat 4 pilihan:
- Jangka waktu 1 bulan
- Jangka waktu 3 bulan
- Jangka waktu 6 bulan
- Jangka waktu 12 bulan
Masing-masing jangka waktu penentuan suku bunganya tidak sama.
Manfaat Deposito "BNA" :
- Jaminan hari tua
- Bisa digunakan untuk agunan kredit di BNA
- Bunga lebih tinggi
- Aman karena Dijamin oleh LPS
Risiko :
- Bila dicairkan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sampai dengan 5%
- Suku bunga diatas bunga Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin
- Bilyer deposito yang hilang, terbakar bisa diganti baru melalui proses pencairan deposito setelah deposito dapat memperlihatkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
Syarat-syarat :
- Warga Negara Indonesia
- Foto Copy E-KTP
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan :
- Deposito Jatuh tempo bisa dicairkan pada tanggal jatuh tempo dengan menyerahkan bilyet deposito ini di kantor BPR Ngunut Arta setelah di tanda tangani diatas materai.
- Bunga deposito dibayarkan tunai setiap bulan dan bisa juga dikreditkan ke rekening tabungan
- Bunga dihitung mulai dengan hari peyetoran sampai hari jatuh tempo
- Hari bunga tiap bulan sesuai jumlah tanggal hari bunga pada bulan tersebut atau 365 hari setahun
- Deposito yang telah jatuh tempo dan tidak ditempatkan lagi tidak diberikan bunga. Jika uang tersebut akan ditempatkan kembali akan diberikan bilyet deposito baru dengan tingkat suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tingkat bunga deposito ARO
- Bilyet deposito tidak dapat dipindah tangankan. Pembayaran kembali deposito dan bunganya hanya dapat dilakukan kepada penyimpan sendiri atau kuasanya berdasarkan pemberian surat kuasa yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai, dilampiri E-KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Jika deposan meninggal dunia, uang simpanannya akan dibayarkan kepada ahli warisnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Perubahan nama, alamat dan tanda tangan segera diberitahukan secara tertulis kepada Bank.
- Pencairan/pembatalan deposito sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan Direksi dan dikenakan biaya penalty dari nilai deposito sampai dengan 5%.